Halaman

Sabtu, 19 Maret 2011

Tukang Ukur Tanah

Jasa pengukuran tanah

Pelaksanan Pengukuran Kadastral

Pengukuran Bidang tanah pada dasarnya menjadi tanggung-jawab kepala kantor yang didelegasikan kepada :
  1. Petugas Ukur/ Juru ukur
  2. Surveyor kadastral
    ( PMNA/KBPN No.2/1998)
TUGAS PETUGAS PENGUKURAN

  1. menetapkan batas bidang tanah
  2. membantu penyelesaian sengketa mengenai batas
  3. mengisi di 201 yang mengenai penetapan batas
  4. melaksanakan pengukuran batas bidang tanah
  5. membuat gambar ukur (GU)

Jasa pengukuran tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar