Pelaksanan Pengukuran Kadastral
Pengukuran Bidang tanah pada dasarnya menjadi tanggung-jawab kepala kantor yang didelegasikan kepada :
- Petugas Ukur/ Juru ukur
- Surveyor kadastral
( PMNA/KBPN No.2/1998)
- menetapkan batas bidang tanah
- membantu penyelesaian sengketa mengenai batas
- mengisi di 201 yang mengenai penetapan batas
- melaksanakan pengukuran batas bidang tanah
- membuat gambar ukur (GU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar